MUSDES PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2025 DIBARENGKAN DENGAN MUSDESSUS REORGANISASI BUMDES DAN PENYERTAAN MODAL BUMDES

Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Kebondalem telah melaksanakan Musyawarah Desa Perubahan Anggaran tahun 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pengurus BUM Desa lama, LPM, Ketua RW, Ketua RT dan LKD lainnya dan Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan untuk merumuskan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025.
 
Disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan pagu anggaran untuk pembangunan Beton Jalan Usaha Tani Blok Sedawung dengan anggaran Rp. 129.054.000 dan Peningkatan Kapasitas kelompok pertanian Rp. 25.000.000 yang anggaran tersebut semuana dialihkan ke dalam permodalan BUM Desa sebesar 20?ri Pagu anggaran sebesar Rp. 154.054.000,- untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
 
Di Tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20?ri Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.

Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musyawarah Desa ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perubahannya.
 
Setekah ada kesepakatan dalam Musyawarah Desa tersebut, langakah Pemerintah Desa adalam membuat dokumen-dokumen yang berkait dengan kegiatan tersebut karna waktu yang marathon dan kegiatan yang segera dapat digulirkan, dan desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUM Desa untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan. 
 
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa dengan menyandang desa mandiri pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa Kebondalem.
 
Dalam kesempatan malam ini, BPD dan Pemerintah Desa Kebondalem juga mengadakan Musdessus yang bermaksud mereorganisasi kepengurusan Bumdes, yang mana kepengurusan Bumdes dirombag tambal sulam demi kebaikan dan kelancaran kinerja Bumdes kedepan lebih baik.
 
dipilih secara aklamasi dalam Musdessus tersebut kepengurusan Bumdes periode 2025-2030 yaitu sebegai berikut :
 
PEMBINA : KEPALA DESA
PENGAWAS : BPD KEBONDALEM
 
DIREKTUR : SUJAK
SEKRETARIS : RIYAN MAHMUDAH
BENDAHARA : M AL MUKORIB
 
UNIT AIR MINUM : SUPARI WAREK
UNIT PERSAMPAHAN : AZIZ HUSEIN
UNIT PPOB : VITRI FATMAWATI
UNIT PERSEWAAN : PRIHANTORO
UNIT PERDAGANGAN : PUJI ASTUTI
UNIT PETERNAKAN DAN PERTANIAN : SUGIYONO (LUTFI HAKIM)\
UNIT JASA : ISMAIL
UNIT SIMPAN PINJAM : ARI PURWIRASARI


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat